|
Foto Ian Tersangka Pembunuhan Sadis (Foto: Tribun) |
GRA Blog, Jakarta - Perampok sadis yang membunuh dan membakar rumah korbannya akhirnya bisa ditangkap petugas Polda Metro Jaya. Pelaku ini berinisial DH alias I ini ditangkap bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatannya.
"Tersangka berhasil kami tangkap pukul 02.45 dini hari tadi," kaya Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krisna Murti di Jakarta, Kamis (25/6). Pengejaran selama 19 jam membuahkan hasil dengan ditangkapnya pelaku ini.
Menurut Krisna, pelaku semula hanya ingin merampok. Namun karena korban berteriak dan melawan, ia menusuknya beberapa kali dengan pisau yang dibawanya. Petugas juga menyita barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku.
Perampokan yang dilakukan DH terjadi kemarin. Aksinya diketahui saat terjadi kobaran api di sebuah rumah di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan sekitar pukul 08.15 WIB.
Saat berusaha memadamkan api, warga mendapati pembantu rumah tangga bernama Aryani dalam kondisi terikat dengan penuh luka tusukan. Aryani sendiri akhirnya meninggal dunia karena luka-luka yang dideritanya.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelakunya adalah DH. Ia kemudian ditangkap di Cipayung.
Kepada petugas, DH mengaku tidak berencana membunuh Aryani. Namun ia mengaku akan merampok majikan Aryani. Namun, karena sang pemilik rumah tidak berada dirumah, DH memaksa Aryani yang berada di rumah untuk menunjukkan letak ruangan tempat sang majikan menyimpan uang dan sejumlah barang berharga.
Selanjutnya, karena permintaannya ditolak, sang pelaku mengikat dan menusuk korban berulang kali hingga akhirnya tewas. Setelah membunuh, pelaku menguras isi rumah dan membakar rumah beserta korban didalamnya untuk menghilangkan jejak.
Setelah membunuh dan membakar rumah, tersangka sempat berusaha mendatangi penukaran uang untuk menukarkan uang pecahan dollar Amerika hasil perampokannya. Namun karena ditolak pelaku memutuskan istirahat di rumah saudaranya di Cipayung, hingga akhirnya ditangkap oleh petugas kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP, 366 KUHP dan 187 KUHP tentang tindak pidana perampokan dan pembakaran dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Source: CNNIndonesia