![](https://lh3.googleusercontent.com/blogger_img_proxy/AEn0k_v_2Xllkiuk0NdsLv1Vj6Ml3CxRGFXl6PAZ-SEStPAfBLF05LuIgceDlGR95gzjdIrsEHwxndevGy_gZ4HlrySjv3Dyo2pFDIhCbFIzJTrvrf3zgKgnC4xGhttmygiX=s0-d) |
Ilustrasi Mata Uang Dollar |
GRA Blog, Jakarta - Polisi menangkap Dedi Hariyan, 39 tahun, karena diduga sebagai pelaku pembunuhan dan pembakaran rumah di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, dia pun sedang tidur beralaskan uang dolar hasil curiannya.
"Ada 20 gepok uang dolar yang dijadikan bantal dan kasur," ujar Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan, Kamis, 25 Juni 2015.
Herry mengatakan, Dedi yang punya nama panggilan Rian ini ditangkap di rumah sepupunya di Citayam, Depok, Jawa Barat. Saat ditangkap pada pukul 02.45 WIB dinihari, Rian sedang tertidur pulas di ruang tamu. Uniknya, Rian menggunakan uang hasil curiannya senilai US$ 200 ribu atau Rp 3 miliar sebagai kasur dan bantal. "Jadi tidurnya bawa uang sekitar Rp 3 miliar," kata Herry.
Begitu tahu polisi tiba, Rian hanya pasrah saat tim dari Unit V Jatanras memergokinya bersama uang tersebut. Dia pun tidak melawan ketika anggota Unit V Jatanras akan membawanya ke kantor polisi.
Adapun sang istri yang berada di rumah tersebut juga hanya menangis saat suaminya ditangkap. "Dia juga cuma menangis sedih saja, tidak melawan polisi," kata dia.
Subdit Jatanras Polda menangkap Rian karena membunuh seorang PRT dan membakar rumah majikan sang PRT hingga luluh lantak. Awalnya, tersangka cuma ingin meminjam uang Rp 500 ribu kepada anak pemilik rumah. Namun dia juga sudah berniat merampok rumah tersebut jika pinjamannya tidak dikabulkan.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Perampokan. Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 187 tentang Perusakan. Jika dinyatakan bersalah, dia terancam hukuman penjara selama seumur hidup.
Source: Tempo.co